Tampilkan postingan dengan label Bumdes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bumdes. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Mei 2017

Pemerintah Desa Tanjung Kesuma Komitmen Mendukung Program Simpanan Hari Raya



Suswanto (Kepala Dusun IV Tanjung Kesuma) memberikan Sambutan mewakili Kepala Desa Tanjung Kesuma dalam Acara Pembagian Sembako Program Simpanan Hari Raya yang di selenggarakan oleh KUBE Tunas Kesuma Sub Bidang Sera Usaha dan BUMDES Artha Jaya Kesuma. Menurut Suswanto, program ini sangat bermanfaat bagi warga masyarakat, karena bisa mendapat barang kebutuhan  Hari Raya dengan cara menabung.


Ia mengapresiasi kerja seluruh pengurus KUBE Tunas Kesuma dan partisipasi masyarakat dalam menyimpan dalam program ini.

Lebih lanjut Suwanto berpesan kepada warga masyarakat agar jangan tidak mudah  menerima informasi negatif tentang program ini sebelum ada wujudnya seperti ini. Hari ini adalah wujud dari program SImpanan yang sudah dijalankan oleh KUBE Tunas Kesuma

Kamis, 22 Desember 2016

Kepala Desa Tanjung Kesuma Terbitkan Surat Keputusan Susunan Pengelola BUM Desa Artha Jaya Kesuma

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG KESUMA
Nomor  : 474/02. 3/BUMDES/2012/2016

T E N T A N G
PENETAPAN SUSUNAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA
(BUM DESA) ARTHA JAYA KESUMA
DESA TANJUNG KESUMA KECAMATAN PURBOLINGGO
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2016 - 2019

KEPALA DESA TANJUNG KESUMA :

Menimbang : 
a.    bahwa untuk meningkatkan potensi ekonomi desa dan peningkatan Sumber Pendapatan Asli Desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa di Desa Tanjung Kesuma;
b.   bahwa dalam rangka kelancaran Penetapan Pelaksana Operasional  Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Artha jaya Kesuma Periode Tahun 2016 – 2019;
c.    bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud padahuruf  a di atas maka perlu ditetapkan dengan  Keputusan Kepala Desa Tanjung Kesuma.
    
Mengingat   : 

1)   Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2)   Peraturan Pemerintah RI No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa;
3)   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transiigrasi Republik Indonesia  No. 4  Tahun 2015    Tentang  Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
4)   Peraturan Daerah Lampung Timur No. 6 Tahun 2016 Badan Usaha Milik Desa;
5)   Peraturan Desa No.    Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jay Kesuma
6)   Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) BUM Desa Artha Jaya Kesuma;
7)   Berita Acara Musyawarah Desa Tentang Pendirian BUM Desa Artha Jaya Kesuma
8)   Berita Acara Musyawarah Penetapan Pengurus BUM Desa Artha jaya Kesuma


M E M U T U S K A N
Menetapkan        :

KESATU     :     Menetapkan Susunan Pelaksana Operasional & Struktur Organisasi Pengelola BUM Desa Artha Jaya Kesuma               Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur, sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan ini;
KEDUA       :     Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.


KETIGA       :     Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tanjung Kesuma yang sesuai;

Ditetapkan di        : Tanjung Kesuma
Pada Tanggal         : 17 Desember 2016


Kepala Desa
                                                                                    dto 

SUGIANTO HS.


 Tembusan Disampaiakan Kepada Yth :          
1.   Bupati Lampung Timur
2.   Kepala BPMPD Kab. Lampung Timur
3.   Bapak Camat Purbolinggo
4.   Ketua BPD Tanjung Kesuma
5.   Masing-masing yang bersangkutan
6.   Arsip.                                           




Senin, 06 Juli 2015

Silaturahmi & Bincang-Bincang Tentang Perlunya Bumdes di Tanjung Kesuma

Minggu, 5 Juli 2015 usai sholat tarawih dilaksanakan silaturahmi dan obrolan santai membahas potensi desa Tanjung Kesuma. Obrolan yang dilakukan di rumah Suyatno (Dusun VI Tanjung Kesuma) ini dihadiri oleh Purwanto (Sie Perekonomian LPMD),  Tokoh Pemuda (Dadang S., Jumanto, Ahmad Kushaeni), Sie Lingkungan Hidup LPMD (Sugiarto, Ir. H. Apippudin).
Pada obrolan ini dibahas seputar potensi desa yang mungkin bisa dikembangkan. Acara yang difasilitasi Dadang Suryana ini menjadi ajang berbagi informasi disampaikan oleh yang hadir.
1. Potensi ternak kelinci (Ahmad K.)
2. Budidaya Ikan di Bendungan Dusun (Purwanto)
3. Potensi lembaga ekonomi masyarakat, kegiayan simpan pinjam (Sugiarto)
4. PengembanganKegiatan Risma kepada aspek ekonomi dan usaha (Sudirman)
5. Pemberdayaan Pemuda dalam kegiatan dan usaha (Jumanto).
6. Perlunya sebuah wadah seperti BUMDES untuk bisa menampung semua potensi desa  (Ir. H. Apipudin)
7. Potensi usaha yang berdasar kebutuhan masyatakat masih perlu digali lagi dan jika memungkinkan disinergikan dengan kehadirab Bumdes.
8. Perlu Tim Pemikir, Perencana dan Pengusung Usulan. Perlu dukungan Peraturan Desa untuk bisa membentuk organisasi ekonomi setingkat Bumdes. Dibutuhkan tim yang mau berkorban baik waktu, tenaga, pikiran bahkan biaya.
Ini ruang peran yang bisa dibentuk jika memang dibutuhkan untuk bisa menampung potensi, pola pikir dari SDM yang ada di Desa.

Pada pertemuan ini disepakti oleh semua yang hadir untuk diadakan pertemuan lanjutan membahas lebih lanjut mengenai Bumdes. Semua sepakat untuk sama sama memanfaatkan waktu untuk mempelajari semua hal yang terkait Dasar hukum Bumdes mulai dari Undang Undang, Peraturan Daerah Lampung Timur Tentang Bumdes.Lebih dari itu peserta juga bersedia mempelajari  Fungsi, Peranan danTata cara pendirian Bumdes di Desa Tanjung Kesuma.