Mengingatkan kewajiban warga masyarakat dalam membayar pajak, bisa dilakukan kapan saja. Seperti yang dilakukan oleh Sugianto H.S. (Kepala Desa Tanjung Kesuma).
Dalam sebuah acara kendurian, Kepala Desa Tanjung Kesuma menyampaikan pengumuman kepada warga masyarakat mengenai sudah tibanya masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Pada kesempatan tersebut Kepala Desa juga menyampaikan Surat Mandat dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timut kepada Pemerintah Desa agar dilakukan Penertiban administrasi pajak.
Setiap warga desa yang akan melakukan pengurusan administrasi dari desa maka harus bisa memberi bukti pelunasan pajak, kepada aparat desa.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dalam membayar Pajak.