Rabu, 09 Juli 2014

Perubahan Aturan Pernikahan

Kepala Desa menyampaikan bahwa mulai 8 Juni 2014 Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Tanjung Kesuma di tiadakan. Seluruh proses akad nikah dilakukan di kantor KUA Kecamatan Purbolinggo.
Pemerintah desa bertugas membantu penyediaan  persyaratan berupa surat menyurat.
Gotong royong penyiapan badan jalan di lokasi peladangan "bengkok" yang akan dilakukan onderlagh.
Himbauan kepada warga masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Mengenai perizinan keamanan untuk acara hiburan masyarakat yang mengundang massa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar