Menurut Sugianto HS, Kepala Desa Tanjung Kesuma, Pemilihan ini dilaksanakan karena masa bakti Anggota BPD periode 2011 - 2016 akan berakhir pada 25 Mei 2016, maka sebelum itu perlu dilaksanakan pemilihan. " Tugas dan Fungsi Anggota BPD adalah sebagai wakil warga masyarakat, dalam Menampung aspirasi. Tugas lainnya adalah Membahas Raperdes dan Membatu mengawasi Kinerja Kepala Desa."
Menurut Sugianto , syarat menjadi Anggota BPD secara umum adalah sebagai berikut:
1. Minimal usia 20 tahun atau sudah menikah
2. Pendidikan Minimal SLTP
3. Tidak boleh merangkap Perangkat Desa
4. Jumlah Anggota BPD ditetapkan secara Gasal
5. Belum Pernah 3 kali berturut turut menjabat sebagai anggota BPD.
6. Berdomisili di dusun setempat
Mengenai jumlah Anggota BPD dalam satu desa, mengacu pada aturan :
Jika jumlah penduduk 1000- 3000 jiwa = 5 orang Anggota BPD, 3001 - 5000 jiwa = 7 orang dan
5001 lebih jiwa = 9 orang. Mengingat jumlah penduduk Desa Tanjung Kesuma ada di kisarang 3001 - 5000 maka Desa Tanjung Kesuma akan memiliki 7 orang Anggota BPD.
Karena di DesaTanjung kesuma memiliki 6 dusun, maka masing-masing dusun diberi kesempatan untuk memiliki 1 Anggota BPD. dengan pengecuaian dusun 3 diharuskan memiliki 2 anggota BPD. Alasan utamanya adalah jumlah penduduk tertinggi ada di Dusun 3 Tanjung Kesuma
Pada pemilihan Anggota BPD diperoleh hasil sebagai berikut:
Dusun I = M. Muhaimin,
Dusun II = Okta Purwanto,
Dusun III = Pariyah
Dusun IV = Elis,
Dusun V = Asep Sutisna,
Dusun VI = Pak Sudarto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar