Senin, 23 Mei 2016

Pemilihan Anggota BPD Serentak di Desa Tanjung Kesuma

Pada Minggu 22 Mei 2016 Desa Tanjung Kesuma melaksanakan pemilihan Anggota BPD secara serentak di 6 Dusun. Pemilihan ini di selenggarakan di masing-masing rumah Kepala Dusun, dengan panitia Kepala Dusun dibantu oleh perangkat desa.

Menurut Sugianto HS, Kepala Desa Tanjung Kesuma,  Pemilihan ini dilaksanakan karena masa bakti Anggota BPD periode 2011 - 2016 akan berakhir pada 25 Mei 2016, maka sebelum itu perlu dilaksanakan pemilihan. " Tugas dan Fungsi Anggota BPD adalah sebagai wakil warga masyarakat, dalam Menampung aspirasi. Tugas lainnya adalah Membahas Raperdes dan Membatu mengawasi Kinerja Kepala Desa."

Menurut Sugianto , syarat menjadi Anggota BPD secara umum adalah sebagai berikut:
1. Minimal usia 20 tahun atau sudah menikah
2. Pendidikan Minimal SLTP
3. Tidak boleh merangkap Perangkat Desa
4. Jumlah Anggota BPD ditetapkan secara Gasal
5. Belum Pernah 3 kali berturut turut menjabat sebagai anggota BPD.
6. Berdomisili di dusun setempat

Mengenai jumlah Anggota BPD dalam satu desa, mengacu pada aturan :
Jika jumlah penduduk 1000- 3000 jiwa = 5 orang Anggota BPD, 3001 - 5000 jiwa  = 7 orang dan
5001 lebih jiwa = 9 orang. Mengingat jumlah penduduk Desa Tanjung Kesuma ada di kisarang 3001 - 5000 maka Desa Tanjung Kesuma akan memiliki 7 orang Anggota BPD.

Karena di DesaTanjung kesuma  memiliki 6 dusun, maka masing-masing dusun diberi kesempatan untuk memiliki 1 Anggota BPD. dengan pengecuaian dusun 3 diharuskan memiliki 2 anggota BPD. Alasan utamanya adalah jumlah penduduk tertinggi ada di Dusun 3 Tanjung Kesuma

Kepala Dea Tanjung Kesuma berpesan kepada seluruh warga Tanjung Kesuma yang diundang dalam acara pemilihan, dan memenuhi syarat diperbolehkan mencalonkan diri untuk menjadi anggota BPD.

Pada pemilihan Anggota BPD diperoleh hasil sebagai berikut:
Dusun I = M. Muhaimin,
Dusun II = Okta Purwanto,
Dusun III = Pariyah
Dusun IV = Elis,
Dusun V = Asep Sutisna,
Dusun VI = Pak Sudarto


Tidak ada komentar:

Posting Komentar