Rabu, 31 Mei 2017
Pemerintah Desa Tanjung Kesuma Komitmen Mendukung Program Simpanan Hari Raya
Suswanto (Kepala Dusun IV Tanjung Kesuma) memberikan Sambutan mewakili Kepala Desa Tanjung Kesuma dalam Acara Pembagian Sembako Program Simpanan Hari Raya yang di selenggarakan oleh KUBE Tunas Kesuma Sub Bidang Sera Usaha dan BUMDES Artha Jaya Kesuma. Menurut Suswanto, program ini sangat bermanfaat bagi warga masyarakat, karena bisa mendapat barang kebutuhan Hari Raya dengan cara menabung.
Ia mengapresiasi kerja seluruh pengurus KUBE Tunas Kesuma dan partisipasi masyarakat dalam menyimpan dalam program ini.
Lebih lanjut Suwanto berpesan kepada warga masyarakat agar jangan tidak mudah menerima informasi negatif tentang program ini sebelum ada wujudnya seperti ini. Hari ini adalah wujud dari program SImpanan yang sudah dijalankan oleh KUBE Tunas Kesuma
Label:
Artha Jaya Kesuma,
Bumdes,
Kube,
Simpanan Hari Raya,
Tunas Kesuma
Jumat, 26 Mei 2017
Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1438 H
Segenap Jajaran Pemerintahan Desa, Pengurus Organisasi dan Lembaga Desa Tanjung Kesuma Purbolinggo Lampung Timur Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1438 H, Semoga Amal Ibadah Kita Semua mendapat Barokah dari Allah SWT.
Tertanda
Kepala Desa Tanjung Kesuma (Sugianto HS )
Sekretaris Desa (Useng)
Ketua BPD (Kusno Waluyo, S.Pt. MM)
Ketua LPMD ( Mulyanto S,Pd.)
Direktur Bumdes AJK ( Suyatno SP.)
Ketua Karang Taruna Kesuma Dirgantara (Ahmad Khusaini A.Md.)
Ketua Kube Tunas Kesuma (Salim)
Ketua Putra Kesuma FC (Sumarno)
Ketua Laskar Jaya Kesuma (Hermawan Budianto)
Komunitas Gubuk Baca Kesuma Dirgantara
Komunitas Gubuk Baca Kesuma Dirgantara
Senin, 01 Mei 2017
Sosialisai Peratutan Desa No 07 Tahun 2016 Tentang Kebersihan Lingkungan
PERATURAN DESA
TANJUNG KESUMA KECAMATAN PURBOLINGGO KABUPATEN LAMPUNG
TIMUR NOMOR: 07 TAHUN 2016
TENTANG KEAMANAN, KETERTIBAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KESEHATAN
LINGKUNGAN (K5L)
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Pasal 7
Setiap orang atau badan bertanggung jawab
atas kebersihan lingkungan.
Pasal 8
Kebersihan lingkungan dalam wilayah desa Tanjung
Kesuma terdiri atas :
a.
kebersihan
rumah/bangunan;
b.
kebersihan
lingkungan sekitar;
c.
kebersihan
fasilitas umum; dan
d.
kebersihan
fasilitas sosial.
Pasal
9
(1) Yang dimaksud dengan lingkungan
rumah/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a, meliputi kebersihan dalam dan luar rumah/bangunan tempat tinggal/kediaman
termasuk didalamnya sampah/limbah pengelolaan rumah tangga.
(2) Yang dimaksud dengan lingkungan sekitar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b,
meliputi kebersihan disekitar tempat tinggal/kediaman termasuk
pekarangan/halaman rumah yang menjadi tanggung jawab pemilik rumah.
(3) Yang dimaksud dengan fasilitas umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c,
meliputi kebersihan air, jalan raya, perkantoran, lapangan desa, dan alat penerangan umum.
(4) Yang dimaksud dengan fasilitas sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d,
meliputi kebersihan sekolah, tempatibadah,
balai pengobatan, poskesdes dan posyandu.
Pasal
10
(1) Desa menyelenggarakan pengelolaan kebersihan
yang berwawasan kelestarian lingkungan yang serasi dan seimbang.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk memelihara kelestarian lingkungan dari pencemaran yang
disebabkan oleh sampah dan limbah.
(3) Penyelenggaraan kebersihan lingkungan
dilaksanakan melalui koordinasi RT/RW setempat.
Pasal
11
(1) Setiap pemilik atau penghuni rumah/bangunan
wajib membersihkan lingkunganya termasuk pekarangan, saluran dan/atau selokan,
serta sarana pengelolaan air limbah.
(2) Setiap pemilik atau penghuni bangunan atau
pekarangan wajib mengolah sampah/kotoran dengan cara :
a.
memilah
sampah organik dan non organik;
b.
memasukkan
dalam kantong-kantong plastik/dus/keranjang sampah yang mudah diangkat dan
dipindahkan serta diletakkan pada tempat sampah; dan
c.
mengolah
sampah dari sumbernya.
Pasal
12
(1) Setiap pedagang yang menjajakan dagangannya
wajib menyediakan wadah sampah yang memadai untuk menampung sampah yang
ditimbulkan olehnya.
(2) Setiap Orang atau Badan yang menguasai suatu
Perkantoran, Lembaga Pendidikan, Pasar, Kios, Pertokoan, Warung, Bengkel,
tempat pelayanan umum dan bangunan yang sejenis wajib menyediakan lokasi dan
wadah sampah.
(3) Warung sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
wajib menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun ( CTPS ) pada air yang
mengalir.
Pasal
13
1)
Setiap
orang atau Badan yang menyelenggarakan usaha Pengelolaan sampah diluar
Pemerintah Desa wajib memiliki izin dari Kepala Desa.
2)
Tata
cara dan syarat-syarat untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal
14
1)
Setiap
orang atau badan dilarang membuang sampah/kotoran ke jalan, kalimati, selokan, saluranirigasi atau secara sembarangan, selain pada tempatnya.
2)
Pengaturan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Desa.
Langganan:
Postingan (Atom)