PERATURAN DESA
TANJUNG KESUMA KECAMATAN PURBOLINGGO KABUPATEN LAMPUNG
TIMUR NOMOR: 07 TAHUN 2016
TENTANG KEAMANAN, KETERTIBAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KESEHATAN
LINGKUNGAN (K5L)
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Pasal 7
Setiap orang atau badan bertanggung jawab
atas kebersihan lingkungan.
Pasal 8
Kebersihan lingkungan dalam wilayah desa Tanjung
Kesuma terdiri atas :
a.
kebersihan
rumah/bangunan;
b.
kebersihan
lingkungan sekitar;
c.
kebersihan
fasilitas umum; dan
d.
kebersihan
fasilitas sosial.
Pasal
9
(1) Yang dimaksud dengan lingkungan
rumah/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a, meliputi kebersihan dalam dan luar rumah/bangunan tempat tinggal/kediaman
termasuk didalamnya sampah/limbah pengelolaan rumah tangga.
(2) Yang dimaksud dengan lingkungan sekitar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b,
meliputi kebersihan disekitar tempat tinggal/kediaman termasuk
pekarangan/halaman rumah yang menjadi tanggung jawab pemilik rumah.
(3) Yang dimaksud dengan fasilitas umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c,
meliputi kebersihan air, jalan raya, perkantoran, lapangan desa, dan alat penerangan umum.
(4) Yang dimaksud dengan fasilitas sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d,
meliputi kebersihan sekolah, tempatibadah,
balai pengobatan, poskesdes dan posyandu.
Pasal
10
(1) Desa menyelenggarakan pengelolaan kebersihan
yang berwawasan kelestarian lingkungan yang serasi dan seimbang.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk memelihara kelestarian lingkungan dari pencemaran yang
disebabkan oleh sampah dan limbah.
(3) Penyelenggaraan kebersihan lingkungan
dilaksanakan melalui koordinasi RT/RW setempat.
Pasal
11
(1) Setiap pemilik atau penghuni rumah/bangunan
wajib membersihkan lingkunganya termasuk pekarangan, saluran dan/atau selokan,
serta sarana pengelolaan air limbah.
(2) Setiap pemilik atau penghuni bangunan atau
pekarangan wajib mengolah sampah/kotoran dengan cara :
a.
memilah
sampah organik dan non organik;
b.
memasukkan
dalam kantong-kantong plastik/dus/keranjang sampah yang mudah diangkat dan
dipindahkan serta diletakkan pada tempat sampah; dan
c.
mengolah
sampah dari sumbernya.
Pasal
12
(1) Setiap pedagang yang menjajakan dagangannya
wajib menyediakan wadah sampah yang memadai untuk menampung sampah yang
ditimbulkan olehnya.
(2) Setiap Orang atau Badan yang menguasai suatu
Perkantoran, Lembaga Pendidikan, Pasar, Kios, Pertokoan, Warung, Bengkel,
tempat pelayanan umum dan bangunan yang sejenis wajib menyediakan lokasi dan
wadah sampah.
(3) Warung sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
wajib menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun ( CTPS ) pada air yang
mengalir.
Pasal
13
1)
Setiap
orang atau Badan yang menyelenggarakan usaha Pengelolaan sampah diluar
Pemerintah Desa wajib memiliki izin dari Kepala Desa.
2)
Tata
cara dan syarat-syarat untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal
14
1)
Setiap
orang atau badan dilarang membuang sampah/kotoran ke jalan, kalimati, selokan, saluranirigasi atau secara sembarangan, selain pada tempatnya.
2)
Pengaturan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar