Senin, 01 Mei 2017

Sosialisai Peratutan Desa No 07 Tahun 2016 Tentang Kebersihan Lingkungan

PERATURAN DESA
TANJUNG KESUMA KECAMATAN PURBOLINGGO KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR: 07 TAHUN 2016
TENTANG  KEAMANAN, KETERTIBAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN (K5L)

KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Pasal 7
Setiap orang atau badan bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan.
Pasal 8
Kebersihan lingkungan dalam wilayah desa Tanjung Kesuma terdiri atas :
a.    kebersihan rumah/bangunan;
b.   kebersihan lingkungan sekitar;
c.    kebersihan fasilitas umum; dan
d.   kebersihan fasilitas sosial.
Pasal 9
(1)  Yang dimaksud dengan lingkungan rumah/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi kebersihan dalam dan luar rumah/bangunan tempat tinggal/kediaman termasuk didalamnya sampah/limbah pengelolaan rumah tangga.
(2)  Yang dimaksud dengan lingkungan sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi kebersihan disekitar tempat tinggal/kediaman termasuk pekarangan/halaman rumah yang menjadi tanggung jawab pemilik rumah.
(3)  Yang dimaksud dengan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi kebersihan air, jalan raya, perkantoran, lapangan desa,  dan alat penerangan umum.
(4)  Yang dimaksud dengan fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, meliputi kebersihan sekolah, tempatibadah, balai pengobatan, poskesdes dan posyandu.

Pasal 10
(1)  Desa menyelenggarakan pengelolaan kebersihan yang berwawasan kelestarian lingkungan yang serasi dan seimbang.
(2)  Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memelihara kelestarian lingkungan dari pencemaran yang disebabkan oleh sampah dan limbah.
(3)  Penyelenggaraan kebersihan lingkungan dilaksanakan melalui koordinasi RT/RW setempat.
Pasal 11
(1)  Setiap pemilik atau penghuni rumah/bangunan wajib membersihkan lingkunganya termasuk pekarangan, saluran dan/atau selokan, serta sarana pengelolaan air limbah.
(2)  Setiap pemilik atau penghuni bangunan atau pekarangan wajib mengolah sampah/kotoran dengan cara :
a.    memilah sampah organik dan non organik;
b.   memasukkan dalam kantong-kantong plastik/dus/keranjang sampah yang mudah diangkat dan dipindahkan serta diletakkan pada tempat sampah; dan
c.    mengolah sampah dari sumbernya.

Pasal 12
(1)  Setiap pedagang yang menjajakan dagangannya wajib menyediakan wadah sampah yang memadai untuk menampung sampah yang ditimbulkan olehnya.
(2)  Setiap Orang atau Badan yang menguasai suatu Perkantoran, Lembaga Pendidikan, Pasar, Kios, Pertokoan, Warung, Bengkel, tempat pelayanan umum dan bangunan yang sejenis wajib menyediakan lokasi dan wadah sampah.
(3)  Warung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun ( CTPS ) pada air yang mengalir.
Pasal 13
1)   Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan usaha Pengelolaan sampah diluar Pemerintah Desa wajib memiliki izin dari Kepala Desa.
2)   Tata cara dan syarat-syarat untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 14
1)   Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah/kotoran ke jalan, kalimati, selokan, saluranirigasi atau secara sembarangan, selain pada tempatnya.
2)   Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar