Kamis, 22 Desember 2016

Kepala Desa Tanjung Kesuma Terbitkan Surat Keputusan Susunan Pengelola BUM Desa Artha Jaya Kesuma

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG KESUMA
Nomor  : 474/02. 3/BUMDES/2012/2016

T E N T A N G
PENETAPAN SUSUNAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA
(BUM DESA) ARTHA JAYA KESUMA
DESA TANJUNG KESUMA KECAMATAN PURBOLINGGO
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2016 - 2019

KEPALA DESA TANJUNG KESUMA :

Menimbang
a.    bahwa untuk meningkatkan potensi ekonomi desa dan peningkatan Sumber Pendapatan Asli Desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa di Desa Tanjung Kesuma;
b.   bahwa dalam rangka kelancaran Penetapan Pelaksana Operasional  Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Artha jaya Kesuma Periode Tahun 2016 – 2019;
c.    bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud padahuruf  a di atas maka perlu ditetapkan dengan  Keputusan Kepala Desa Tanjung Kesuma.
    
Mengingat  

1)   Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2)   Peraturan Pemerintah RI No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa;
3)   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transiigrasi Republik Indonesia  No. 4  Tahun 2015    Tentang  Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
4)   Peraturan Daerah Lampung Timur No. 6 Tahun 2016 Badan Usaha Milik Desa;
5)   Peraturan Desa No.    Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jay Kesuma
6)   Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) BUM Desa Artha Jaya Kesuma;
7)   Berita Acara Musyawarah Desa Tentang Pendirian BUM Desa Artha Jaya Kesuma
8)   Berita Acara Musyawarah Penetapan Pengurus BUM Desa Artha jaya Kesuma


M E M U T U S K A N
Menetapkan        :

KESATU     :     Menetapkan Susunan Pelaksana Operasional & Struktur Organisasi Pengelola BUM Desa Artha Jaya Kesuma               Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur, sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan ini;
KEDUA       :     Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.


KETIGA       :     Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tanjung Kesuma yang sesuai;

Ditetapkan di        : Tanjung Kesuma
Pada Tanggal         : 17 Desember 2016


Kepala Desa
                                                                                    dto 

SUGIANTO HS.


 Tembusan Disampaiakan Kepada Yth :          
1.   Bupati Lampung Timur
2.   Kepala BPMPD Kab. Lampung Timur
3.   Bapak Camat Purbolinggo
4.   Ketua BPD Tanjung Kesuma
5.   Masing-masing yang bersangkutan
6.   Arsip.                                           




Selasa, 13 Desember 2016

Musyawarah Desa dirikan BUM Desa Artha Jaya Kesuma


Selasa 13/12/2016- Pemerintah Desa Tanjung Kesuma menggelar Musyawarah Desa.
Hadir dalam Musyawarah Desa ini Anggota BPD Tanjung Kesuma, Pemerintah Desa Tanjung Kesuma, LPMD Tanjung Kesuma, Pengurus dan anggota  organisasi kemasyarakatan desa, Pengurus KUBE Tunas Kesuma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, pendamping Lokal Desa dan elemen masyarakat desa Tanjung Kesuma.


Dalam sambutannya, Sugianto HS. Kepala Desa Tanjung Kesuma menyampaikan apresiasi kepada Tim Perumus Rancangan Raperdes yang telah menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Desa. Lahirnya peraturan Desa akan menjadi pijakan penyelenggaraan pemerintahan Desa ke depan. Oleh karena itu ia membuka masukan dan saran terhadap rancangan peraturan desa sebelum di sahkan.
Musyawarah Desa yang di pimpin Ketua BPD Tanjung Kesuma di gelar dalam rangka Pengesahan 3 Peraturan Desa Tentang :
1. Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kebersihan  dan Kesehatan Lingkungan (K5L)
2. Sumber Pendapatan Asli Desa dan Perekonomian Masyarakat
3. Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Setelah semua rancangan peraturan desa di bacakan anggota BPD Tanjung Kesuma secara bergantian di laksanakan diskusi.
Ada beberapa masukan, koreksi, usulan dan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Desa.
Pada Lampiran Perturan Desa tentang Sumber Pendapatan Asli Desa dan Perekonomian Masyarakat.

Setelah menerima usulan , pendapat dan melakukan koreksi pada Rancangan Peraturan Desa akhirnya Ketua BPD mengesahkan Rancangan Peraturan Desa.
Setelah acara pengesahan Rancangan Peraturan Desa, Kusno Waluyo menyampaikan hasil seleksi Calon Pengurus BUM Desa Artha Jaya Kesuma yang telah di laksanakan sebelumnya.
Pengawas :
1. Kusno Waluyo,S.Pt. MM.
2. Maridi HP., S.Ag
3. Hi. Tumino
4. Ahmad Firdaus.
Berikut nama nama orang yang telah ngikuti seleksi Calon Pelaksana Operasional BUM Desa:
1. Suyatno, SP.  (Calon Direktur)
2. Chaidir Anwar Riyadi (Calon Pengurus Unit Usaha Tata Busana)
3. Saryono (Calon Pengurus Unit Usaha Lumbung Pangan)
4. Dadang Suryana (Calon Pengurus Unit Serba Usaha)
5. Dhody Permana (Calon Pengurus Unit Usaha Air Minum Isi Ulang)
Pada tahap berikutnya Kusno Waluyo menanyakan Kesiapan para kandidat.
Sesi berikutnya adalah pemaparan Visi Misi dan Rencana Usaha BUM Desa Artha Jaya Kesuma oleh Suyatno sebagai Calon Direktur BUM Desa.
Pada awal pemaparan tersebut Suyatno menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPD,LPMD dan Pemerintah Desa Tanjung Kesuma atas proses seleksi yang telah dilaksanakan.
Ia menjelaskan Latar Belakang Pendirian, dasar Hukum Pendirian serta Visi & Misi BUM Desa Artha Jaya Kesuma.
Berikutnya Suyatno menjelaskan tentang Jenis Usaha yang akan di kelola di BUM Desa, mengacu pada Pasal 10 Peraturan Daerah Lampung Timur No 11 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha BUM Desa.
Suyatno membagi kriteria Jenis usaha kedalam dua bagian besar yaitu:
1. Unit Usaha Prioritas (dengan ciri produk  dan layanan dibutuhkan semua orang setiap saat). Meliputi Unit Usaha Tata Busana dan Lumbung Pangan dan Unit Serba Usaha.
2. UNIT Usaha Prospektif
(Dengan ciri Bahan baku dan pasar tersedia dalam jangka panjang) yang meliputi: Unit Pengelolaan Sampah Desa dan Unit Pengelolaan Sampah Dusun.
Pada penyampaian beberapa Unit Usaha yang akan dijalankan di BUM Desa, Suyatno sekaligus menyampaikan analisa potensi usaha, aspek produksi, pemasaran dan aspek manajemen usaha.
Syarat utama usaha yang akan di mulai di BUM Desa adalah usaha yang melibatkan masyarakat luas dan di himpun melalui Kelompok Usaha Bersama.
Suyatno menyatakan dengan tegas bahwa tugas utama  Pelaksana Operasional BUM Desa adalah menjalankan usaha dengan maksud meningkatkan kesejahteraan Warga masyarakat dan menghasilkan PA Desa.
Sumber Permodalan BUM Desa adalah dari Penyertaan Modal Desa (melalui APB Desa) dan penyertaan modal maayarakat.
Pada bagian penyertaan modal masyarakat BUM Des akan memberikan kesempatan kepada warga desa Tanjung Kesuma untuk berinvestasi di BUM Desa dengan membeli Saham  BUM Desa. Adapun nilai nominal saham BUM Desa Artha Jaya Kesuma adalah Rp. 100. 000,- Rp. 500.000 dan Rp. 1.000.000 ,-.
Saham ini akan dijadikan modal usaha di BUM Desa agar menghasilkan keuntungan dari kegiatan usaha produktif. Sesuai dengan AD/ART BUM Desa Artha Jaya Kesuma,  pembagian Sisa Hasil Usaha diatur sebagai berikut:
1. Kembali ke Saham 20%
2. Biaya Operasional  20%
3. Insentif Pengurus 40%
4. PAD 15%
5. Peningkatan SDM 5%
Pada bagian akhir Suyatno menyampaikan ajakan kepada selurih elemen masyarakat desa Tanjung Kesuma untuk melihat bahwa BUM Desa ini sebagai Badan Usaha yang berorientasi keuntungan agar bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan menghasilkan PA Desa.
Seperti slogan motto BUM Desa "Mari Bersama Membangun Desa".