KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG KESUMA
Nomor
: 474/02.
3/BUMDES/2012/2016
T E N T A N G
PENETAPAN
SUSUNAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA
(BUM
DESA) ARTHA JAYA KESUMA
DESA TANJUNG KESUMA KECAMATAN
PURBOLINGGO
KABUPATEN
LAMPUNG TIMUR TAHUN 2016 - 2019
KEPALA
DESA TANJUNG KESUMA :
Menimbang :
a.
bahwa untuk meningkatkan potensi ekonomi desa dan peningkatan Sumber
Pendapatan Asli Desa perlu dibentuk Badan
Usaha Milik Desa di Desa Tanjung Kesuma;
b.
bahwa dalam rangka kelancaran Penetapan Pelaksana Operasional Badan Usaha
Milik Desa (BUM Desa) Artha jaya
Kesuma Periode Tahun 2016 – 2019;
c.
bahwa untuk memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud padahuruf a di atas
maka perlu ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa Tanjung Kesuma.
Mengingat :
1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2) Peraturan Pemerintah RI No 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa;
3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transiigrasi
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015
Tentang Tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
4) Peraturan Daerah Lampung Timur No. 6 Tahun 2016 Badan Usaha Milik Desa;
5) Peraturan Desa No. Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jay Kesuma
6) Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) BUM Desa Artha Jaya Kesuma;
7) Berita Acara Musyawarah Desa Tentang Pendirian BUM Desa Artha Jaya
Kesuma
8) Berita Acara Musyawarah Penetapan Pengurus BUM Desa Artha jaya Kesuma
M
E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Susunan Pelaksana Operasional & Struktur
Organisasi Pengelola BUM Desa Artha Jaya
Kesuma Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur, sebagaimana
tersebut pada lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Keputusan ini
diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
KETIGA : Segala biaya yang ditimbulkan akibat
dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tanjung Kesuma yang sesuai;
Ditetapkan di :
Tanjung Kesuma
Pada Tanggal :
17 Desember 2016
Kepala Desa
dto
SUGIANTO HS.
Tembusan
Disampaiakan Kepada Yth :
1.
Bupati Lampung Timur
2.
Kepala BPMPD Kab. Lampung Timur
3. Bapak
Camat Purbolinggo
4. Ketua BPD Tanjung Kesuma
5.
Masing-masing yang bersangkutan
6.
Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar