Kamis, 22 Desember 2016

Kepala Desa Tanjung Kesuma Terbitkan Surat Keputusan Susunan Pengelola BUM Desa Artha Jaya Kesuma

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG KESUMA
Nomor  : 474/02. 3/BUMDES/2012/2016

T E N T A N G
PENETAPAN SUSUNAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA
(BUM DESA) ARTHA JAYA KESUMA
DESA TANJUNG KESUMA KECAMATAN PURBOLINGGO
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2016 - 2019

KEPALA DESA TANJUNG KESUMA :

Menimbang
a.    bahwa untuk meningkatkan potensi ekonomi desa dan peningkatan Sumber Pendapatan Asli Desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa di Desa Tanjung Kesuma;
b.   bahwa dalam rangka kelancaran Penetapan Pelaksana Operasional  Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Artha jaya Kesuma Periode Tahun 2016 – 2019;
c.    bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud padahuruf  a di atas maka perlu ditetapkan dengan  Keputusan Kepala Desa Tanjung Kesuma.
    
Mengingat  

1)   Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2)   Peraturan Pemerintah RI No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa;
3)   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transiigrasi Republik Indonesia  No. 4  Tahun 2015    Tentang  Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
4)   Peraturan Daerah Lampung Timur No. 6 Tahun 2016 Badan Usaha Milik Desa;
5)   Peraturan Desa No.    Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jay Kesuma
6)   Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) BUM Desa Artha Jaya Kesuma;
7)   Berita Acara Musyawarah Desa Tentang Pendirian BUM Desa Artha Jaya Kesuma
8)   Berita Acara Musyawarah Penetapan Pengurus BUM Desa Artha jaya Kesuma


M E M U T U S K A N
Menetapkan        :

KESATU     :     Menetapkan Susunan Pelaksana Operasional & Struktur Organisasi Pengelola BUM Desa Artha Jaya Kesuma               Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur, sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan ini;
KEDUA       :     Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.


KETIGA       :     Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tanjung Kesuma yang sesuai;

Ditetapkan di        : Tanjung Kesuma
Pada Tanggal         : 17 Desember 2016


Kepala Desa
                                                                                    dto 

SUGIANTO HS.


 Tembusan Disampaiakan Kepada Yth :          
1.   Bupati Lampung Timur
2.   Kepala BPMPD Kab. Lampung Timur
3.   Bapak Camat Purbolinggo
4.   Ketua BPD Tanjung Kesuma
5.   Masing-masing yang bersangkutan
6.   Arsip.                                           




Tidak ada komentar:

Posting Komentar