Selasa 13/12/2016- Pemerintah Desa Tanjung Kesuma menggelar Musyawarah Desa.
Hadir dalam Musyawarah Desa ini Anggota BPD Tanjung Kesuma, Pemerintah Desa Tanjung Kesuma, LPMD Tanjung Kesuma, Pengurus dan anggota organisasi kemasyarakatan desa, Pengurus KUBE Tunas Kesuma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, pendamping Lokal Desa dan elemen masyarakat desa Tanjung Kesuma.
Dalam sambutannya, Sugianto HS. Kepala Desa Tanjung Kesuma menyampaikan apresiasi kepada Tim Perumus Rancangan Raperdes yang telah menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Desa. Lahirnya peraturan Desa akan menjadi pijakan penyelenggaraan pemerintahan Desa ke depan. Oleh karena itu ia membuka masukan dan saran terhadap rancangan peraturan desa sebelum di sahkan.
Musyawarah Desa yang di pimpin Ketua BPD Tanjung Kesuma di gelar dalam rangka Pengesahan 3 Peraturan Desa Tentang :
1. Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan (K5L)
2. Sumber Pendapatan Asli Desa dan Perekonomian Masyarakat
3. Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
1. Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan (K5L)
2. Sumber Pendapatan Asli Desa dan Perekonomian Masyarakat
3. Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Setelah semua rancangan peraturan desa di bacakan anggota BPD Tanjung Kesuma secara bergantian di laksanakan diskusi.
Ada beberapa masukan, koreksi, usulan dan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Desa.
Pada Lampiran Perturan Desa tentang Sumber Pendapatan Asli Desa dan Perekonomian Masyarakat.
Setelah menerima usulan , pendapat dan melakukan koreksi pada Rancangan Peraturan Desa akhirnya Ketua BPD mengesahkan Rancangan Peraturan Desa.
Pada Lampiran Perturan Desa tentang Sumber Pendapatan Asli Desa dan Perekonomian Masyarakat.
Setelah menerima usulan , pendapat dan melakukan koreksi pada Rancangan Peraturan Desa akhirnya Ketua BPD mengesahkan Rancangan Peraturan Desa.
Setelah acara pengesahan Rancangan Peraturan Desa, Kusno Waluyo menyampaikan hasil seleksi Calon Pengurus BUM Desa Artha Jaya Kesuma yang telah di laksanakan sebelumnya.
Berikut nama nama orang yang telah ngikuti seleksi Calon Pelaksana Operasional BUM Desa:
1. Suyatno, SP. (Calon Direktur)
2. Chaidir Anwar Riyadi (Calon Pengurus Unit Usaha Tata Busana)
3. Saryono (Calon Pengurus Unit Usaha Lumbung Pangan)
4. Dadang Suryana (Calon Pengurus Unit Serba Usaha)
5. Dhody Permana (Calon Pengurus Unit Usaha Air Minum Isi Ulang)
1. Suyatno, SP. (Calon Direktur)
2. Chaidir Anwar Riyadi (Calon Pengurus Unit Usaha Tata Busana)
3. Saryono (Calon Pengurus Unit Usaha Lumbung Pangan)
4. Dadang Suryana (Calon Pengurus Unit Serba Usaha)
5. Dhody Permana (Calon Pengurus Unit Usaha Air Minum Isi Ulang)
Pada tahap berikutnya Kusno Waluyo menanyakan Kesiapan para kandidat.
Sesi berikutnya adalah pemaparan Visi Misi dan Rencana Usaha BUM Desa Artha Jaya Kesuma oleh Suyatno sebagai Calon Direktur BUM Desa.
Pada awal pemaparan tersebut Suyatno menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPD,LPMD dan Pemerintah Desa Tanjung Kesuma atas proses seleksi yang telah dilaksanakan.
Ia menjelaskan Latar Belakang Pendirian, dasar Hukum Pendirian serta Visi & Misi BUM Desa Artha Jaya Kesuma.
Berikutnya Suyatno menjelaskan tentang Jenis Usaha yang akan di kelola di BUM Desa, mengacu pada Pasal 10 Peraturan Daerah Lampung Timur No 11 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha BUM Desa.
Suyatno membagi kriteria Jenis usaha kedalam dua bagian besar yaitu:
1. Unit Usaha Prioritas (dengan ciri produk dan layanan dibutuhkan semua orang setiap saat). Meliputi Unit Usaha Tata Busana dan Lumbung Pangan dan Unit Serba Usaha.
2. UNIT Usaha Prospektif
(Dengan ciri Bahan baku dan pasar tersedia dalam jangka panjang) yang meliputi: Unit Pengelolaan Sampah Desa dan Unit Pengelolaan Sampah Dusun.
Suyatno membagi kriteria Jenis usaha kedalam dua bagian besar yaitu:
1. Unit Usaha Prioritas (dengan ciri produk dan layanan dibutuhkan semua orang setiap saat). Meliputi Unit Usaha Tata Busana dan Lumbung Pangan dan Unit Serba Usaha.
2. UNIT Usaha Prospektif
(Dengan ciri Bahan baku dan pasar tersedia dalam jangka panjang) yang meliputi: Unit Pengelolaan Sampah Desa dan Unit Pengelolaan Sampah Dusun.
Pada penyampaian beberapa Unit Usaha yang akan dijalankan di BUM Desa, Suyatno sekaligus menyampaikan analisa potensi usaha, aspek produksi, pemasaran dan aspek manajemen usaha.
Syarat utama usaha yang akan di mulai di BUM Desa adalah usaha yang melibatkan masyarakat luas dan di himpun melalui Kelompok Usaha Bersama.
Suyatno menyatakan dengan tegas bahwa tugas utama Pelaksana Operasional BUM Desa adalah menjalankan usaha dengan maksud meningkatkan kesejahteraan Warga masyarakat dan menghasilkan PA Desa.
Sumber Permodalan BUM Desa adalah dari Penyertaan Modal Desa (melalui APB Desa) dan penyertaan modal maayarakat.
Pada bagian penyertaan modal masyarakat BUM Des akan memberikan kesempatan kepada warga desa Tanjung Kesuma untuk berinvestasi di BUM Desa dengan membeli Saham BUM Desa. Adapun nilai nominal saham BUM Desa Artha Jaya Kesuma adalah Rp. 100. 000,- Rp. 500.000 dan Rp. 1.000.000 ,-.
Saham ini akan dijadikan modal usaha di BUM Desa agar menghasilkan keuntungan dari kegiatan usaha produktif. Sesuai dengan AD/ART BUM Desa Artha Jaya Kesuma, pembagian Sisa Hasil Usaha diatur sebagai berikut:
1. Kembali ke Saham 20%
2. Biaya Operasional 20%
3. Insentif Pengurus 40%
4. PAD 15%
5. Peningkatan SDM 5%
1. Kembali ke Saham 20%
2. Biaya Operasional 20%
3. Insentif Pengurus 40%
4. PAD 15%
5. Peningkatan SDM 5%
Pada bagian akhir Suyatno menyampaikan ajakan kepada selurih elemen masyarakat desa Tanjung Kesuma untuk melihat bahwa BUM Desa ini sebagai Badan Usaha yang berorientasi keuntungan agar bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan menghasilkan PA Desa.
Seperti slogan motto BUM Desa "Mari Bersama Membangun Desa".
Seperti slogan motto BUM Desa "Mari Bersama Membangun Desa".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar