Selasa, 12 Januari 2016

Minimnya Antusias Petani terhadap Asuransi Pertanian

Apa yang bisa dilakukan ketika petani padi sawah mengalami gagal panen? Meratapi atau menyesali?
Baru mendengar Asuransi Pertanian? Ya seperti penulis. Baru mendengar saat menghadiri acara Musyawarah Pembangunan Desa pada akhir tahun 2015. Pada saat sambutan dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian yang bertugas di Tanjung Kesuma mengenai info Asuransi Pertanian. Sebetulnya sudah disosialisasikan kepada Ketua Gabungan Kelompok Tani di Desa Tanjung Kesuma. Namun hingga masuk musim tanam, belum satupun petani di Desa Tanjung Kesuma mendaftarkan diri.
Ada apakah gerangan?
Menurut Maryatna (Ketua Gapoktan Kesuma)  tidak adanya keinginan anggota kelompok Tani karena asuransi hanya berlaku di musim tanam "rendeng" saja. Menurutnya pada musim rendeng tingkat kegagalan panen sangat minimal. Atas keyakinan itulah banyak warga petani yang enggan mengikuti program asuransi ini.
Untuk lebih mendalami program asuransi pertanian ini berikut informasi yang pernah dirilis Koran SINDO Pada Kamis, 15 Oktober 2015.
Asuransi pertanian salah satu butir dari enam paket kebijakan sektor keuangan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jilid Tiga.
Paket asuransi tersebut hanya membebani petani premi sebesar Rp30.000 per hektare dengan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare apabila terjadi gagal panen. Hanya, tidak semua petani bisa menikmati fasilitas asuransi tersebut dan terbatas pada petani padi untuk tahun ini. Sebelumnya pihak OJK mengusulkan semua petani bisa mendapatkan asuransi kalau mengalami gagal panen karena memiliki potensi risiko yang sama sehingga perlu dibantu.
Namun, pihak Kementerian Pertanian (Kementan) berpandangan lain sebagai uji coba cukup diberikan kepada petani padi saja sebelum diperluas jangkauan asuransi tersebut. Jadi, Kementan sengaja fokus pada lahan pertanian padi karena ingin memastikan program ini sukses dahulu pada tanaman padi. Setelah itu baru menyusul program asuransi di luar petani padi. Tidak setiap petani bisa mendapatkan asuransi kecuali yang tergabung dalam sebuah kelompok tani.
Tentu, di balik pemberian asuransi tersebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi petani. Misalnya, pola kerja yang sudah tertata, proses tanam serentak, pengelolaan penggunaan pupuk tertentu, penggunaan irigasi yang baik dan benar. Perusahaan asuransi harus memastikan bahwa prosedur standar kegiatan pertanian sudah dilakukan dengan baik. Program asuransi ini bukan program santunan.
Pada tahap awal pemerintah mengalokasikan dana premi sebesar Rp150 miliar untuk sejuta hektare lahan pertanian hingga akhir tahun ini. Dalam mewujudkan asuransi pertanian ini, pihak OJK menggandeng sejumlah pihak tentu yang pertama Kementan, BUMN, dan perusahaan asuransi. Telah disepakati skema asuransi dengan pola pembayaran premi asuransi 80% ditanggung pemerintah sebagai subsidi dan 20% dibebankan kepada petani.
Jadi, dari total premi sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam sebesar Rp150.000 dibayar pemerintah dan petani kebagian Rp30.000. Harapannya dengan program asuransi itu, selain melindungi para petani dari kerugian akibat gagal panen, juga membuka akses ke dunia perbankan untuk mendapatkan pembiayaan nanti. Berdasarkan data survei pertanian dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2003 jumlah rumah tangga usaha tani di Indonesia mencapai sekitar 31,17 juta.
Namun, 10 tahun kemudian tepatnya 2013 jumlahnya menyusut menjadi 26,13 juta atau turun sekitar lima juta selama 10 tahun atau sekitar 1,75% per tahun. Ini menunjukkan bahwa masyarakat yang bekerja di bidang pertanian memang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, ya salah satunya pemberian asuransi pertanian. Meski layanan asuransi pertanian masih terbatas telah mendapat respons positif dari petani. Petani bisa berkonsentrasi penuh.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir, asuransi memberi jaminan kepada petani untuk kelanjutan produksi seandainya mengalami kegagalan panen. Selama ini posisi petani selalu dalam kesulitan ketika mengalami gagal panen karena semua kerugian ditanggung sendiri.
Kerugian itu terus bergulir karena petani sulit mendapatkan modal untuk musim tanam berikutnya. Bagaimana cara mengklaim asuransi apabila petani mengalami gagal panen? Salah satu poin penting yang harus dipahami petani. Skema klaim asuransi berdasarkan ketentuan pihak OJK, petani yang tergabung dalam kelompok tani tinggal melaporkan puso ke Dinas Pertanian setempat. Apabila klaim gagal panen sudah diverifikasi, OJK menetapkan batas maksimum pencairan dari penjamin asuransi tidak lebih dari sepekan.
Adapun pihak asuransi yang ditunjuk pemerintah adalah PT Jasindo sebagai penjamin tunggal asuransi pertanian untuk tahun ini. Kita berharap program asuransi pertanian ini bisa berkembang dengan baik yang akhirnya bisa meng-cover para petani, tidak sebatas petani padi.
Kalau sektor pertanian berkembang baik di negeri ini, tak perlu bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Pemerintah harus bertekad mengubah perilaku importir menjadi eksportir komoditas pangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar